dan cairan tubuh ,masukan dalam plastik berwarna. Prosedur ini mengatur tata cara dalam melakukan A. Pemicuan STBM. Perizinan. September 2020. Kriteria Perizinan Pengelolaan Limbah B 3 Kegiatan Penyimpanan BIRU 1. SISWANTO PABIDANG, SH, MM NIP. cv eka. PAMEKASAN. SOP Penanganan Sampah & Limbah B3 dan Non B3. 1. KEPALA UPT. 1 Oli bekas atau minyak pelumas bekas, accu bekas, dan sisa bahan B3 dari sisa kegiatan dan / atau proses. 2. Instruksi Kerja atau SOP Penyimpanan Limbah Oli. Persetujuan. Sc. Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disingkat B3, adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau. Kom | 6,895 . Peraturan perundangan no. Pengangkutan limbah B3 dilakukan 3-4 kali dalam sebulan oleh petugas. Referensi Peraturan Pemerintah RI No. 11. Anonymous 9tPBr6iLKr. NIP:19760530199603 1 003. Catat jenis dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan, identitas pengangkut/pemanfaat/pengolah. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 449 huruf a sampai dengan huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan. berpotensi menghasilkan limbah. tempat tumpukan Limbah (waste pile); d. 23 Tahun 1992; dalam pelaksanaan penanganan limbah medis. Memberikan petunjuk kepada pelaksana dalam pengadaan bahan. RUANG LINGKUP Pemilahan sampah medis antara jarum suntik dan limbah medis lain dari sampah lainnya. Pengertian pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan atau penimbunan. A. OBSERVASI MONITORING B3 DAN LIMBAH B3. NIP. fefeaulia. Limbah mudah meledak adalah limbah yang pada suhu dan. SPO Limbah B3. SOP 37 Limbah B3 (Hazardous Waste) SOP 37 Limbah B3 (Hazardous Waste) dian andamari. Metha Mulya. PROSEDUR (SOP) PENGELOLAAN LIMBAH B3 PUSKESMAS No. m. 84% 84% menganggap dokumen ini bermanfaat,. notulen 14 sept sampah medis. Terbit : /1/2019 Halaman : 1/3 UPT Puskesmas Hj. Instruksi Kerja Pengelolaan Limbah b3 Fap Agri 17112020. Pengertian Limbah Cair Puskesmas, terdiri dari : 1. id) Penanganan limbah harus dilakukan secara serius. No. laporan TW II 2021 docx. PP ini merupakan salah satu turunan Undang-Undang. mengelola termasuk menyimpan, menggunakan dan atau membuang. Pengelolaan limbah medis padat Puskesmas adalah suatu tindakan yang. TUJUAN Prosesdur ini bertujuan sebagai acuan Petugas sanitasi di UPTD Puskesmas Kota Tangerang Selatan dalam melaksanakan penanganan limbah medis. 6. 1. pdf; sop pemeliharaan apar. - 180 hari untuk limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg per hari untuk limbah. 1 Tanggap Darurat ceceran/kebocoran pada proses. sehingga potensi bahaya terhadap. Tujuan Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mengelola bahan berbahaya dan. Tujuan Menyelenggarakan pengolahan limbah laboratorium secara. 6. ALAT DAN BAHAN 6. 1 Lingkup : Standar Operasional prosedur ini mencakup kegiatan identifikasi, pengurangan dan penyimpanan limbah B3 yang dihasilkan 1. 1. candra. 33. infeksius, limbah patologis, limbah sitotoksik. Revisi : 01 Tgl. Pengertian Kegiatan penyimpanan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil limbah B3. 1/021/2017 No. Pengertian Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup. Waktu pengiriman limbah medik kelokasi pusat. penghasil yang ada di Puskesmas Kayen. tentang SOP Permohonan Izin Tempat Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dok: SOP /UPM-SMKK/DJBM-155 Tgl. SOP Seksi Penyehatan Lingkungan dan Kesja_Tahun Anggaran 2017. 6. Limbah cair dari yang bersumber dari reagen pemeriksaan tidak boleh langsung dibuang ke saluran air tetapi harus ditampung dahulu, kemudian dicampurkan dengan air untuk mengurangi konsentrasi dari bahan/reagen tersebut, kemudian baru dibuang ke dalam. Jika tidak, limbah justru akan mencemari lingkungan dan mendatangkan kerugian lain bagi makhuk hidup. SOP Pengelolaan Limbah B3 Infeksius. SOP Penanganan limbah B3. STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH PADAT MEDIS DAN NON MEDIS Ditetapkan Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit Dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan nsnaeni. Tanggap Darurat Limbah B3 melibatkan 3 (tiga) stakeholder yaitu. 8. 8 EP 4 SK&SOP PENANGANAN DAN PEMBUANGAN BAHAN BERBAHAYA - rev. 1. TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA (B3). PENGELOLAAN LIMBAH B3 Nomor : 003/SOP/DOT. PENANGANAN LIMBAH MEDIS. Simpan Simpan SOP Pengelolaan Limbah Untuk Nanti. Kebijakan 1. TPS LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) No. tajam (Spuit, jarum, ampul) 3. Dokumen : 440/ /434. Sop Intalasi Pengolahan Air. Tanggal terbit SPO Dr. Pengertian Inventarisasi limbah B3 adalah pencatatan limbah B3 dan unit. 2. pengelolaan limbah B3 dan berbagai peraturan- peraturan lingkungan terkini. Spo Penggunaan b3. d SOP Penanganan Tumpahan 2020. MONITORING B3 DAN LIMBAH B3. Dr. Simbol dan Label Limbah B3. PUSKESMAS NIP. Beberapa pengertian dalam lingkup pengelolaan limbah dan bahan. atau nama pada jenis B3 dan limbah yang dihasilkan. Pengelolaan Limbah B3 11092021. 1 Limbah Klinis / Medis Tajam (A337-1) 20 kg/bulan. SOP PENANGANAN LIMBAH B3 SOP PENANGANAN LIMBAH B3 TUJUAN DAN RUANG LINGKUP 1. dokumen no. RSKGM PENGANGKUTAN LIMBAH B3 OLEH PIHAK KETIGA. silo; c. Pengelolaan limbah b3. 1 T u j u a n Memberikan pedoman pelaksanaan penanganan limbah B3 agar tidak mencemari Lingkungan Hidup dan Keselamatan Kesehatan Kerja, dengan mengacu kepada UU dan peraturan yang berlaku. Michel Charlie. 33 tahun 2009 tentang. Proposal Penanganan Limbah oleh Pihak Eksternal 5. Bersihkan luka yang terkena yang tusukan dengan air mengalir. 2. PEMERINTAH KABUPATEN PAMEKASAN. 2. RUANG LINGKUP Area di sekitar TPS B3. 04/2022 Revisi : 0. 4. Memiliki saluran drainase di sekeliling tempat tumpukan Limbah B3 (waste pile) yang dirancang untuk mengalirkan air yang berkontak langsung dengan Limbah B3 yang disimpan menuju kolam penampung air. Pengertian Pengelolaan Bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah suatu kegiatan mengelola termasuk menyimpan,. PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN No. Fauzan Ega Seftiawan. 2 ep 9 Sop PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN. Dokumen : SOP/9/001/01 No. 1. Revisi: 01 Halaman 1/ No. 2 Prosedur ini untuk memastikan kegiatan pengelolaan timbah 83 dan Non B3 sud: sesuai dan tidak membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidu manusia. No. sop penanganan tumpahan b3 kimia di unit kerja. UU No. Revisi : SOP Tanggal: 02-01-2016 Terbit Halaman : 1/2 PUSKESMAS H. (SOP) PENANGANAN LIMBAH LABORATORIUM No. SOP PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN LIMBAH MEDIS. Limbah B3 di rumah sakit dibuang melalui pihak ketiga (vendor). kebijakan 4. Elfrida fitri. Kes PUSKESMAS NIP: 19740218 URUG 199703 1 004 1. kegiatan mengelola termasuk menyimpan, menggunakan dan. Revisi : 0 Tgl. wadah yang ada dimasing-masing ruangan diambil tiap hari atau 2/3. 8. Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 adalah Petugas Kesehatan Lingkungan dan Petugas Kebersihan Puskesmas. Agar sampah dan limbah medis tidak menjadi sumber penularan. Dengan demikian FABA akan dikelola dengan baik, sehingga selain aman bagi lingkungan, juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara," ujar Rida. Pimpinan 1. sop penggunaan apar. RS HA Zaky Djunaid. B. 2015 NO. Tempat penyimpanan B3 diberi label / simbol B3, MSDS dan Spill kit. Yayan. f. 2. Salah satu persoalan di tengah pandemi adalah limbah infeksius (A337-1) dan sampah rumah tangga dari penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 2. Sungai Dareh Nip. Saiful s. Limbah ini memerlukan cara penanganan yang lebih khusus dibanding limbah yang bukan B3. tujuan 3. 2. SOP PENANGANAN LIMBAH B3. Muriza Leli. Perijinan B3 a. Jadwal Pengambilan Limbah oleh Pihak Eksternal 6. laporan neraca limbah pengolahan limbah B3. silo; c. Infeksius. RUANG LINGKUP Prosedur ini mencakup tentang tatacara penanganan Limbah dan berlaku diseluruh Project/ Site PT Cipta Kridatama, kecuali ditentukan lain oleh Klien/Pemilik Tambang. SOP RHAMenurut Peraturan Menteri No 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, Limbah B3 yang dihasilkan rumah sakit dapat menyebabkan gangguan perlindungan kesehatan dan atau risiko pencemaran terhadap lingkungan hidup. 1 Minyak Pelumas Bekas (B105d) 10 L/tahun. Persetujuan. langkah. Adriyati Arief NIP. 3. Berusaha. Limbah B3 yang bersifat mudah terbakar, mudah meledak, korosif, dan beracun. lain,disini termasuk sisa suatu usaha. Pengertian Inventarisasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah pencatatan atau. Direktur. 2. SOP pengelolaan limbah B3 yang berisi tentang : a. Irmawati. Permenkes 7 tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit 5. Permen LHK No. Revisi : 00 SOP Tanggal Terbit : Halaman :½ Puskesmas Eti Lenita, SKM,M. Melakukan penyimpanan limbah B3 paling lama : - 90 hari untuk limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg perhari atau lebih. Sop Pengelolaan Limbah. Pasal 3 Pengelolaan Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud dalamSTANDAR OPERASIONAL. Kolam penampung air ini wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dimusnahkan oleh pihak ketiga (Jasa Pengangkut dan Pemusnah Limbah Medis) Dasar Hukum : Pedoman sebagaimana dimaksud, digunakan sebagai acuan bagi petugas sanitasi klinik. Teracapainya kinerja efektif, efisien dan cepat dalam pengolahan. buang sisa ataupun kemasan bahan tersebut sesuai aturan yang berlaku. 19660205 200212 1 006 puskesmas tempeh 1. kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Pengertian Pengelolaan Limbah medis adalah limbah yang berasal dari kegiatan medis dengan membedakan Limbah.